Hibah adalah pemberian sukarela dari seseorang kepada pihak lain semasa hidupnya. Agar hibah tersebut sah secara hukum, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi:
Pemberi Hibah (Penghibah):
- Sehat jasmani dan rohani.
- Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
- Memiliki kewenangan penuh atas harta yang dihibahkan.
Penerima Hibah (Penerima Hibah):
- Dapat berupa orang perorangan atau badan hukum.
- Jika penerima hibah masih di bawah umur, hibah harus diterima oleh wali atau pengampunya.
Objek Hibah:
- Harta yang dihibahkan harus jelas dan ada pada saat hibah dilakukan.
- Harta tersebut harus milik sah penghibah dan tidak dalam sengketa.
- Harta yang dihibahkan dapat berupa barang bergerak maupun tidak bergerak.
Akta Hibah:
- Hibah harus dilakukan dengan akta notaris, kecuali untuk hibah barang bergerak yang nilainya tidak melebihi Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Penerimaan Hibah:
- Penerima hibah harus menyatakan menerima hibah tersebut.
- Penerimaan hibah dapat dilakukan dalam akta hibah yang sama atau akta terpisah.
Ketentuan Tambahan:
- Hibah tidak boleh mengurangi hak ahli waris penghibah menurut hukum.
- Penghibah dapat mencabut hibah jika penerima hibah melakukan tindakan yang sangat menghina atau membahayakan penghibah.
Kesimpulan:
Syarat dan ketentuan hibah melibatkan beberapa aspek, terutama terkait dengan pemberi, penerima, dan objek hibah. Pemberi hibah harus dewasa, berakal sehat, dan tidak berada di bawah tekanan, serta menjadi pemilik sah dari barang yang dihibahkan. Penerima hibah harus ada saat hibah dilakukan, dan hibah tidak boleh ditarik kembali kecuali dalam kondisi tertentu. Objek hibah harus sudah ada saat hibah terjadi dan tidak dapat dipersyaratkan untuk digunakan oleh pemberi hibah
Comments