Dalam pembuatan akta autentik di hadapan Notaris, keberadaan saksi memiliki peran penting. Saksi bukan hanya formalitas, tetapi memiliki tanggung jawab hukum yang signifikan. Sebagai klien, penting bagi Anda untuk memahami siapa yang dapat menjadi saksi, apa yang harus dilakukan saksi, dan mengapa saksi diperlukan.
Siapa yang Dapat Menjadi Saksi?
Menurut hukum, saksi dalam pembuatan akta harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Dewasa: Berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah.
- Sehat Jasmani dan Rohani: Mampu memahami dan memberikan keterangan dengan baik.
- Memahami Isi Akta: Mengerti bahasa yang digunakan dalam akta.
- Tidak Memiliki Hubungan Keluarga dengan Para Pihak: Tidak memiliki hubungan darah atau perkawinan dengan pihak-pihak yang terlibat dalam akta.
- Bukan Pihak dalam Akta: Saksi tidak boleh menjadi pihak yang menerima manfaat atau memiliki kepentingan langsung dalam akta tersebut.
Mengapa Saksi Diperlukan?
Kehadiran saksi dalam pembuatan akta memiliki beberapa tujuan penting:
- Memastikan Keaslian Akta: Saksi menguatkan kebenaran bahwa akta tersebut benar-benar dibuat di hadapan Notaris dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
- Memberikan Keterangan: Jika terjadi perselisihan di kemudian hari, saksi dapat memberikan keterangan di pengadilan mengenai proses pembuatan akta.
- Memperkuat Pembuktian: Akta yang ditandatangani di hadapan Notaris dan saksi memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi sebagai alat bukti.
Apa yang Harus Dilakukan Saksi?
Saksi memiliki tanggung jawab untuk:
- Hadir saat Pembuatan Akta: Saksi harus hadir secara fisik di hadapan Notaris saat akta dibacakan dan ditandatangani.
- Melihat Penandatanganan Akta: Saksi harus melihat dengan jelas bahwa para pihak yang terlibat benar-benar menandatangani akta tersebut.
- Memastikan Identitas Pihak yang Menandatangani: Saksi sebaiknya memastikan identitas para pihak yang menandatangani akta.
- Menandatangani Akta: Saksi juga wajib menandatangani akta sebagai bukti bahwa mereka hadir dan menyaksikan proses penandatanganan.
Pilihan Saksi
Pada umumnya, pihak yang terlibat dalam pembuatan akta dapat memilih sendiri saksi yang akan hadir. Notaris juga dapat menyediakan saksi jika diperlukan. Namun, penting untuk memastikan bahwa saksi yang dipilih memenuhi semua persyaratan hukum agar akta tersebut sah dan memiliki kekuatan hukum yang kuat.
Comments