PT Perorangan, atau Perseroan Terbatas Perorangan, adalah bentuk badan hukum yang diperkenalkan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
Berikut adalah syarat-syarat utama untuk pendirian PT Perorangan:
- Pendiri adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan berusia minimal 17 tahun serta cakap hukum. Hanya WNI yang dapat mendirikan PT Perorangan.
- Pendiri hanya dapat mendirikan 1 (satu) PT Perorangan. Ini merupakan pembeda utama dengan PT biasa yang dapat didirikan oleh beberapa orang atau badan hukum.
- Memiliki Usaha Mikro dan Kecil (UMK). PT Perorangan diperuntukkan bagi pelaku UMK. Kriteria UMK mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait batasan aset dan omzet.
- Modal Dasar: Tidak ada batasan minimal modal dasar untuk PT Perorangan. Pendiri dapat menentukan sendiri besaran modal dasar sesuai dengan kebutuhan usaha.
- Pendirian secara daring (online). Proses pendirian PT Perorangan dilakukan secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS).
- Mengisi formulir pendaftaran pendirian PT Perorangan melalui sistem OSS. Informasi yang perlu diisi meliputi data pendiri, nama PT Perorangan, maksud dan tujuan, serta alamat perusahaan.
- Mengunggah dokumen persyaratan. Meskipun prosesnya daring, kemungkinan ada dokumen identitas pendiri (KTP) yang perlu diunggah melalui sistem OSS.
- Pernyataan Pendirian. Sebagai pengganti Akta Pendirian notaris, pendirian PT Perorangan dilakukan dengan membuat Pernyataan Pendirian secara elektronik melalui sistem OSS. Sistem OSS akan menerbitkan Sertifikat Pendaftaran PT Perorangan sebagai bukti sah pendirian.
- Nama PT Perorangan. Nama PT Perorangan harus memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk belum digunakan oleh PT lain dan tidak mengandung unsur yang dilarang.
- Alamat Perusahaan. Mencantumkan alamat lengkap tempat kedudukan PT Perorangan.
Ringkasan Proses Pendirian:
- Akses Sistem OSS: Pendiri mengakses sistem OSS melalui laman resminya.
- Pilih Pendirian PT Perorangan: Memilih jenis pendirian badan usaha sebagai PT Perorangan.
- Isi Data dan Unggah Dokumen: Mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah dokumen yang diperlukan.
- Buat Pernyataan Pendirian: Membuat Pernyataan Pendirian secara elektronik melalui sistem OSS.
- Terbit Sertifikat Pendaftaran: Sistem OSS akan menerbitkan Sertifikat Pendaftaran PT Perorangan jika semua persyaratan terpenuhi.
Keuntungan PT Perorangan:
- Proses pendirian yang lebih sederhana dan cepat dibandingkan PT biasa.
- Tidak memerlukan akta notaris untuk pendirian.
- Cocok untuk pelaku UMK yang ingin memiliki badan hukum.
- Terdapat pemisahan tanggung jawab antara aset pribadi dan aset perusahaan (terbatas pada modal yang disetor).
Penting untuk selalu merujuk pada peraturan perundang-undangan terbaru dan laman resmi OSS untuk mendapatkan informasi yang paling akurat dan terkini mengenai syarat dan prosedur pendirian PT Perorangan.
Comments