Hukum pengalihan hak milik di Indonesia mengatur bagaimana kepemilikan atas suatu benda (baik bergerak maupun tidak bergerak) berpindah dari satu pihak ke pihak lain. Dasar hukum utamanya terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Buku II tentang Benda.
Prinsip Dasar
Prinsip dasar pengalihan hak milik dalam KUHPerdata adalah asas konsensualisme dan asas riil.
- Asas Riil: Untuk pengalihan hak milik secara yuridis (mengikat pihak ketiga), diperlukan adanya tindakan hukum penyerahan (levering) selain adanya kesepakatan.
- Asas Konsensualisme: Untuk perjanjian obligatoir (perjanjian yang menimbulkan kewajiban), seperti jual beli, hak milik dianggap telah beralih sejak tercapainya kata sepakat antara penjual dan pembeli mengenai barang dan harga. Namun, asas ini tidak berlaku mutlak untuk pengalihan hak milik atas benda tidak bergerak.

Cara Pengalihan Hak Milik:
Cara pengalihan hak milik berbeda tergantung pada jenis bendanya:
Pengalihan hak milik atas tanah dan bangunan tidak cukup hanya dengan kesepakatan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), pengalihan hak milik atas tanah wajib dilakukan melalui Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan kemudian didaftarkan di kantor pertanahan. Pendaftaran ini penting untuk mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum.
Benda Bergerak:
- Penyerahan Nyata (feitelijke levering): Penyerahan fisik barang dari penjual kepada pembeli.
- Penyerahan Simbolis (symbolische levering): Penyerahan tidak langsung melalui tindakan yang melambangkan penyerahan penguasaan atas barang (misalnya, penyerahan kunci gudang).
- Penyerahan Cedere (constitutum possessorium, traditio brevi manu, traditio longa manu): Penyerahan yang tidak memerlukan pemindahan fisik barang karena status penguasaan atas barang berubah.
Benda Tidak Bergerak (Tanah dan Bangunan):
- Pengalihan hak milik atas tanah dan bangunan tidak cukup hanya dengan kesepakatan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), pengalihan hak milik atas tanah wajib dilakukan melalui Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan kemudian didaftarkan di kantor pertanahan. Pendaftaran ini penting untuk mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum.

Aspek Hukum Lainnya
- Perjanjian Jual Beli: Merupakan perjanjian pokok yang mendahului pengalihan hak milik.
- Pembuktian Kepemilikan: Sertifikat hak milik (untuk tanah dan bangunan) dan bukti kepemilikan lainnya (misalnya, BPKB untuk kendaraan) merupakan alat bukti yang kuat.
- Peralihan karena Pewarisan: Hak milik juga dapat beralih karena pewarisan setelah seseorang meninggal dunia.
- Peralihan karena Hibah: Pemberian sukarela hak milik kepada pihak lain juga merupakan cara pengalihan hak milik.
Kesimpulan:
Hukum pengalihan hak milik di Indonesia memiliki mekanisme yang berbeda untuk benda bergerak dan tidak bergerak. Untuk benda bergerak, kesepakatan dan penyerahan menjadi kunci. Sementara itu, untuk benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, diperlukan akta PPAT dan pendaftaran di kantor pertanahan agar peralihan hak milik sah dan mengikat secara hukum. Pemahaman yang baik mengenai proses ini penting untuk memastikan transaksi kepemilikan berjalan lancar dan aman

Comments