Pernahkah Anda mengalami kesulitan atas beberapa istilah perpajakan ketika diharuskan berkomunikasi dalam Bahasa Inggris atau ketika sedang melakukan proses litigasi ?

Berikut ini adalah beberapa istilah perpajakan umum yang sering digunakan.

Istilah umum

  1. Taxable goods atau (BKP/barang kena pajak)
  2. BBN bea balik nama atau title transfer tax (khusus hanya untuk kendaraan)
  3. Stamp duty atau bea meterai
  4. Land and building title transfer duty atau bea pengalihan hak tanah & bangunan (BPHTB)
  5. Destruction declaration atau berita acara pemusnahan (BAP)
  6. Instruction booklet atau buku petunjukkan pengisian
  7. Tax base atau dasar pengenaan pajak tax (DPP)
  8. Exit tax or departure tax atau fiskal luar negeri
  9. Taxable service atau jasa kena pajak (JKP)
  10. Bonded zone atau kawasan berikat
  11. Integrated economic development zone(s) atau kawasan pengembangan ekonomi terpadu (KAPET)
  12. Ministerial decree atau keputusan menteri (KEPMEN)
  13. The General Tax Provisions and Procedures Law atau UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
  14. Business field code atau kode lapangan usaha (KLU)
  15. Taxable sales value atau nilai jual kena pajak (NJKP), biasanya untuk PBB (pajak bumi dan bangunan)
  16. land & building tax imposition base/tax object sales value atau nilai jual obyek pajak (NJOP)
  17. Tax assessment (letter) atau surat ketetapan pajak (SKP)
  18. Non-collected VAT certificate atau surat pajak pertambahan nilai tidak dipungut
  19. Taxable VAT entity confirmation number atau nomor penegasan pengusaha kena pajak (NPPKP)
  20. Tax ID number atau nomor pokok wajib pajak (NPWP)
  21. Computation memo atau nota perhitungan pajak (NPP)
  22. land & building tax (L&B tax) atau pajak bumi & bangunan (PBB)
  23. Output VAT atau PPN Keluaran
  24. Input VAT atau PPN masukan
  25. Income tax atau Pajak penghasilan (PPh)
  26. luxury sales tax (LST)/sales tax on luxury goods atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM)
  27. Value added tax (VAT) atau pajak pertambahan nilai (PPN)
  28. Non-collected VAT atau pajak pertambahan nilai tidak dipungut
  29. Export declaration atau pemberitahuan ekspor barang (PEB)
  30. Import declaration atau pemberitahuan impor barang (PIB)
  31. Comprehensive office tax audit atau pemeriksaan lengkap kantor
  32. Comprehensive field tax audit atau pemeriksaan lengkap lapangan
  33. Simple office tax audit atau pemeriksaan sederhana kantor
  34. Simple field tax audit atau pemeriksaan sederhana lapangan
  35. Postdated duty stamp atau pemeteraian kemudian
  36. VAT collector atau pemungut VAT
  37. Foreign capital investment atau penanaman modal asing
  38. Domestic capital investment atau penanaman modal dalam negeri
  39. Non-taxable income atau penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
  40. VAT enterprise(s) / taxable enterprise atau pengusaha kena pajak (PKP)
  41. Retail-trade taxable enterprise atau pengusaha kena pajak pedagang eceran
  42. VAT-collector counterpart atau pengusaha kena pajak rekanan
  43. A request for reconsideration / judicial review atau permohonan meninjau kembali
  44. Tax deferment request atau permohonan penundaan pajak
  45. Auditor’s objection memorandum atau pertimbangan risalah penyelesaian keberatan
  46. Tax refund ataurestitusi pajak
  47. Ex officio atau secara jabatan
  48. Receiving and Objection Section atau Seksi Penerimaan dan Keberatan
  49. Circular letter atau SE surat edaran
  50. Taxable enterprise confirmation (letter) surat keputusan pengukuhan pengusaha kena pajak (SKPPKP)
  51. Request for reconsideration atau surat peninjauan kembali
  52. Declaration of acceptance atau surat pernyataan persetujuan
  53. Confiscation letter atau surat sita confiscation letter(s)

Categorized in: