Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, istilah Girik dan Letter C sudah tidak asing lagi sebagai bukti kepemilikan atau penguasaan atas tanah. Namun, ada kabar penting yang harus diketahui: mulai tahun 2026, Girik dan Letter C tidak akan lagi berlaku sebagai bukti hak atas tanah. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mewujudkan sistem pendaftaran tanah yang modern dan terintegrasi melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa dokumen tanah berupa girik, petok D, maupun letter C tidak akan lagi diakui sebagai alas hak atas tanah mulai 2 Februari 2026. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.

Mengapa Girik dan Letter C Tidak Berlaku?

Girik dan Letter C (atau yang dikenal juga sebagai C Desa/Kohir) adalah bukti kepemilikan tanah yang sifatnya administratif pajak bumi dan bangunan di masa lalu, bukan merupakan bukti hak kepemilikan yang kuat secara hukum. Dokumen-dokumen ini tidak mencatat secara detail data yuridis kepemilikan tanah, seperti riwayat pengalihan hak, batas-batas yang presisi, atau status hukum tanah yang pasti. Hal ini seringkali menimbulkan masalah sengketa, tumpang tindih kepemilikan, dan kesulitan dalam transaksi tanah.

Pemerintah menargetkan seluruh bidang tanah di Indonesia harus terdaftar dan memiliki sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertifikat hak, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB), adalah satu-satunya bukti kepemilikan yang kuat, sah, dan diakui secara hukum, serta telah melalui proses pengukuran, pemetaan, dan penelitian data yuridis yang lengkap.

Batas Waktu 2025 dan Konsekuensinya

Meskipun secara populer disebutkan tahun 2026, sebenarnya target penuntasan pendaftaran tanah secara nasional adalah akhir tahun 2025. Setelah batas waktu tersebut, Girik, Letter C, dan surat-surat lama sejenisnya tidak akan lagi diakui sebagai dasar pembuktian hak yang sah. Jika Anda memiliki tanah dengan dasar Girik atau Letter C dan belum diubah menjadi sertifikat, Anda berpotensi menghadapi:

  • Kesulitan dalam Transaksi: Anda tidak akan bisa melakukan jual beli, waris, hibah, atau menjadikan tanah sebagai jaminan bank.
  • Risiko Sengketa: Tanah Anda lebih rentan terhadap klaim dari pihak lain karena tidak ada bukti kepemilikan yang kuat dan terdaftar.
  • Kehilangan Nilai Ekonomi: Tanah yang tidak bersertifikat akan kehilangan nilai ekonomi dan legalitasnya di mata hukum.

Segera Manfaatkan Program PTSL!

Pemerintah telah meluncurkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai percepatan pensertifikatan tanah di seluruh Indonesia. Melalui PTSL, masyarakat diberikan kemudahan untuk mengurus sertifikat tanah dengan biaya yang lebih terjangkau dan proses yang lebih sederhana.

Jika Anda atau kerabat Anda masih memiliki tanah dengan Girik atau Letter C, segeralah proaktif untuk mengurusnya menjadi sertifikat hak di Kantor BPN terdekat. Jangan menunda hingga tahun 2026, karena proses pengurusan membutuhkan waktu dan bisa lebih rumit jika dilakukan di menit-menit terakhir. Pastikan tanah Anda memiliki legalitas yang kuat demi keamanan investasi dan kepastian hukum di masa depan.

Categorized in: