Hibah dan warisan adalah dua cara pemindahan harta yang seringkali dianggap sama, padahal keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam hukum. Memahami perbedaan ini penting agar Anda dapat merencanakan distribusi harta dengan tepat.

Hibah

  • Pemberian Semasa Hidup: Hibah adalah pemberian harta secara sukarela oleh seseorang kepada pihak lain semasa hidupnya.
  • Akta Notaris: Hibah umumnya harus dilakukan dengan akta notaris, kecuali untuk hibah barang bergerak yang nilainya di bawah Rp10.000.000.
  • Penerimaan: Penerima hibah harus menyatakan menerima hibah tersebut.
  • Pajak: Objek hibah dikenakan pajak.
  • Pencabutan: Hibah dapat dicabut dalam kondisi tertentu, misalnya jika penerima hibah melakukan tindakan yang sangat menghina atau membahayakan pemberi hibah.
  • Hukum: Diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Warisan

  • Peralihan Setelah Meninggal: Warisan adalah peralihan harta dari seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya.
  • Tanpa Akta (Langsung): Peralihan harta warisan terjadi secara otomatis setelah pewaris meninggal, tanpa perlu akta khusus.
  • Penerimaan: Ahli waris berhak menerima atau menolak warisan.
  • Pajak: Objek warisan dikenakan pajak.
  • Pencabutan: Warisan tidak dapat dicabut.
  • Hukum: Diatur dalam KUHPerdata dan hukum agama (untuk umat Islam).

Perbedaan Utama

FiturHibahWarisan
Waktu PemberianSemasa hidupSetelah meninggal dunia
AktaUmumnya perlu akta notarisTidak perlu akta
PenerimaanPenerima harus menyatakan menerimaAhli waris berhak menerima/menolak
PencabutanDapat dicabut dalam kondisi tertentuTidak dapat dicabut

Dengan memahami perbedaan ini, Anda dapat menentukan apakah hibah atau warisan lebih sesuai dengan tujuan Anda dalam mendistribusikan harta. Jika Anda ingin memberikan harta kepada seseorang semasa hidup, hibah adalah pilihan yang tepat. Jika Anda ingin harta Anda diwariskan setelah meninggal dunia, warisanlah yang akan terjadi.

Categorized in: