Jual beli properti di Indonesia merupakan transaksi yang diatur ketat oleh hukum untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi kedua belah pihak. Beberapa peraturan utama yang mendasarinya meliputi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), serta berbagai peraturan pelaksana lainnya.  

Aspek-aspek penting dalam Jual Beli Properti:

  1. Perjanjian Jual Beli (PPJB): Sebelum akta jual beli (AJB) dibuat, seringkali para pihak membuat PPJB sebagai kesepakatan awal. PPJB mengikat para pihak untuk melaksanakan jual beli di kemudian hari dan biasanya mengatur mengenai harga, jangka waktu pembayaran, dan kondisi properti.  
  2. Akta Jual Beli (AJB): AJB adalah akta autentik yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan merupakan bukti sah pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pembuatan AJB menjadi syarat mutlak dalam transaksi jual beli properti.  
  3. Peralihan Hak: Setelah AJB ditandatangani dan pembayaran lunas, terjadi peralihan hak dari penjual kepada pembeli. Proses ini kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran peralihan hak di kantor pertanahan setempat untuk mencatatkan nama pembeli sebagai pemilik baru dalam buku tanah dan sertifikat.

Peraturan Terkini yang Perlu Diperhatikan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah: Peraturan ini membawa beberapa perubahan terkait pendaftaran tanah dan hak atas tanah, termasuk proses peralihan hak.  
  • Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional: Berbagai peraturan menteri secara berkala diterbitkan untuk mengatur lebih lanjut mengenai prosedur pendaftaran tanah, peralihan hak, dan hal-hal lain terkait pertanahan. Penting untuk selalu merujuk pada peraturan terbaru.
  • Ketentuan Perpajakan: Transaksi jual beli properti dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) bagi penjual dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi pembeli. Tarif dan ketentuan perpajakan dapat berubah sesuai dengan peraturan pemerintah.
lustrasi perjanjian jual beli rumah

 Kesimpulan

Hukum jual beli properti di Indonesia memiliki mekanisme yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum. Memahami tahapan dan peraturan yang berlaku, termasuk peraturan-peraturan terbaru, serta melibatkan Notaris/PPAT yang kompeten, sangat penting untuk memastikan transaksi properti yang aman dan sah. Selalu periksa peraturan terkini yang diterbitkan oleh pemerintah untuk mendapatkan informasi yang paling akurat.

Pentingnya Peran Notaris/PPAT:
Notaris dan PPAT memiliki peran krusial dalam proses jual beli properti. PPAT berwenang membuat AJB dan akta-akta lain terkait peralihan hak atas tanah dan bangunan. Mereka juga membantu memastikan bahwa semua persyaratan hukum terpenuhi dan transaksi berjalan lancar.

Categorized in: