Di Indonesia, kebebasan berserikat dan berkumpul dijamin oleh konstitusi. Salah satu bentuk perwujudannya adalah melalui pendirian perkumpulan atau asosiasi. Perkumpulan/asosiasi adalah organisasi yang didirikan oleh sejumlah orang yang memiliki kesamaan maksud dan tujuan non-profit, seperti dalam bidang sosial, budaya, keagamaan, profesi, atau minat tertentu.

Dasar Hukum:

Ketentuan mengenai perkumpulan/asosiasi di Indonesia diatur terutama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Buku III tentang Perikatan, khususnya Bab IX tentang Persekutuan Perdata dan Bab X tentang Perkumpulan. Selain itu, terdapat peraturan perundang-undangan sektoral yang mungkin relevan tergantung pada bidang kegiatan perkumpulan/asosiasi.

Syarat Pendirian (Umum):

Meskipun tidak memerlukan akta notaris seperti pendirian badan usaha berbadan hukum (PT atau Yayasan), pendirian perkumpulan/asosiasi tetap memerlukan beberapa persyaratan:

  1. Kesepakatan Pendiri: Didirikan berdasarkan kesepakatan sejumlah orang (minimal dua orang, meskipun dalam praktik seringkali lebih banyak).
  2. Maksud dan Tujuan yang Jelas: Memiliki maksud dan tujuan yang tidak bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, dan kesusilaan. Tujuan umumnya bersifat non-profit.
  3. Anggaran Dasar (AD): Memiliki Anggaran Dasar yang mengatur mengenai nama perkumpulan/asosiasi, maksud dan tujuan, keanggotaan, struktur organisasi (pengurus), mekanisme pengambilan keputusan, pengelolaan keuangan, dan ketentuan pembubaran.
  4. Domisili: Memiliki alamat sekretariat atau tempat kedudukan yang jelas.
  5. Pendaftaran (Tidak Wajib, Namun Dianjurkan): Pendaftaran perkumpulan/asosiasi kepada instansi pemerintah terkait (misalnya, Kementerian Dalam Negeri atau pemerintah daerah) bersifat sukarela, namun sangat dianjurkan untuk mendapatkan pengakuan legal dan mempermudah kegiatan organisasi.

Proses Pendirian (Umum):

  1. Pembentukan Panitia Pendiri: Beberapa orang yang memiliki gagasan mendirikan perkumpulan/asosiasi membentuk panitia pendiri.
  2. Penyusunan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART): Panitia pendiri menyusun AD yang merupakan “konstitusi” organisasi dan ART yang mengatur operasional sehari-hari.
  3. Pengesahan AD/ART oleh Anggota Pendiri: AD/ART disahkan oleh seluruh anggota pendiri melalui rapat atau forum yang disepakati.
  4. Penunjukan Pengurus: Anggota pendiri menunjuk susunan pengurus organisasi (ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota lainnya sesuai kebutuhan).
  5. Pendaftaran (Jika Dilakukan): Jika perkumpulan/asosiasi ingin mendaftarkan diri, berkas pendaftaran (termasuk AD/ART, daftar pendiri dan pengurus, surat keterangan domisili) diajukan kepada instansi pemerintah terkait sesuai prosedur yang berlaku.

Perbedaan dengan Badan Hukum:

Perkumpulan/asosiasi yang tidak didaftarkan secara resmi umumnya tidak memiliki status badan hukum. Ini berarti tidak ada pemisahan yang jelas antara aset pribadi pengurus/anggota dengan aset organisasi. Tanggung jawab hukum organisasi juga dapat melekat secara pribadi kepada pengurus. Pendaftaran dapat memberikan beberapa keuntungan terkait legalitas dan pengelolaan organisasi.

Kesimpulan:

Pendirian perkumpulan/asosiasi di Indonesia relatif sederhana, didasarkan pada kesepakatan dan tujuan bersama. Meskipun pendaftaran tidak wajib, sangat dianjurkan untuk mendapatkan pengakuan hukum dan mempermudah operasional organisasi. Penyusunan Anggaran Dasar yang jelas dan komprehensif menjadi kunci keberlangsungan dan pengelolaan perkumpulan/asosiasi yang efektif.

Categorized in: