Masyarakat seringkali bingung membedakan antara Notaris dan PPAT, karena keduanya sama-sama berwenang membuat akta autentik. Padahal, meskipun ada irisan, Notaris dan PPAT memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Berikut adalah penjelasan singkatnya:
Notaris
- Kewenangan: Membuat akta untuk semua perbuatan hukum, kecuali yang khusus menjadi kewenangan PPAT. Contohnya: akta pendirian PT, akta perjanjian, akta wasiat.
- Dasar Hukum: UU Jabatan Notaris.
- Produk Hukum: Akta Notaris.
PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)
- Kewenangan: Membuat akta khusus untuk peralihan hak atas tanah dan bangunan. Contohnya: akta jual beli tanah, akta hibah tanah.
- Dasar Hukum: Peraturan Pemerintah tentang PPAT.
- Produk Hukum: Akta PPAT.
Perbedaan Utama:
Fitur | Notaris | PPAT |
---|---|---|
Kewenangan Utama | Semua perbuatan hukum (kecuali tanah) | Peralihan hak atas tanah dan bangunan |
Produk Akta | Akta Notaris | Akta PPAT |
Sederhananya, Notaris lebih luas kewenangannya, sedangkan PPAT lebih spesifik pada urusan pertanahan. Jika Anda ingin membuat akta jual beli rumah, Anda membutuhkan PPAT. Jika ingin membuat akta pendirian perusahaan, Anda membutuhkan Notaris.
Comments