Hukum waris dalam Islam, atau dikenal sebagai Faraidh, adalah sistem hukum yang mengatur pembagian harta peninggalan seorang Muslim yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya berdasarkan ketentuan syariat Islam. Sistem ini memiliki aturan yang rinci dan adil dalam menentukan siapa saja yang berhak menerima warisan dan berapa bagian yang akan diterima oleh masing-masing ahli waris.
Prinsip Dasar Hukum Waris Islam:
- Ketentuan Langsung dari Al-Qur’an dan Hadis: Dasar utama hukum waris Islam terdapat dalam ayat-ayat Al-Qur’an (Surah An-Nisa) dan hadis Nabi Muhammad SAW.
- Penentuan Ahli Waris yang Jelas: Islam secara spesifik menentukan siapa saja yang termasuk ahli waris, seperti suami/istri, anak laki-laki, anak perempuan, ayah, ibu, kakek, nenek, saudara laki-laki, saudara perempuan, dan kerabat lainnya dengan kondisi tertentu.
- Bagian Warisan yang Telah Ditetapkan (Furudhul Muqaddarah): Setiap ahli waris yang berhak telah ditentukan bagiannya secara pasti dalam Al-Qur’an, seperti 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, dan 1/6.
- Prioritas Ahli Waris: Terdapat aturan mengenai prioritas ahli waris. Beberapa ahli waris bisa menghalangi ahli waris yang lain untuk mendapatkan warisan (hijab).
- Keadilan: Tujuan utama hukum waris Islam adalah untuk mewujudkan keadilan dalam pembagian harta warisan kepada kerabat yang berhak.
Tahapan Pembagian Warisan dalam Islam:
- Pengurusan Jenazah: Harta peninggalan digunakan terlebih dahulu untuk biaya pengurusan jenazah.
- Pelunasan Utang: Kemudian, harta digunakan untuk membayar utang-utang pewaris jika ada.
- Pelaksanaan Wasiat: Jika pewaris meninggalkan wasiat yang sah (maksimal 1/3 dari harta), wasiat tersebut dilaksanakan setelah pembayaran utang.
- Pembagian Warisan: Sisa harta setelah langkah-langkah di atas dibagikan kepada ahli waris sesuai dengan bagian yang telah ditentukan dalam syariat Islam.
Hikmah Hukum Waris Islam:
Hukum waris Islam memiliki hikmah yang mendalam, antara lain:
- Mencegah terjadinya sengketa harta setelah kematian.
- Memelihara hubungan kekeluargaan.
- Mewujudkan keadilan dalam распределение harta.
- Mendukung kesejahteraan ahli waris yang berhak.
Kesimpulan:
Hukum waris Islam adalah sistem yang komprehensif dan adil dalam mengatur peralihan harta peninggalan. Dengan memahami ketentuan-ketentuan Faraidh, umat Islam dapat melaksanakan pembagian warisan sesuai dengan syariat, sehingga tercipta keharmonisan dan keadilan di antara ahli waris.
sumber galeri poto: Hukum Online
Comments